Eks Wamenaker Ajukan Tahanan Rumah ke KPK, Tunggu Keputusan Lembaga Antirasuah

By Admin

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel
nusakini.com, Jakarta, Senin (3 Maret 2026) — Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer alias Noel, melalui tim kuasa hukumnya mengajukan permohonan pengalihan status penahanan dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Noel, San Salvator, menyampaikan bahwa pengajuan tersebut saat ini masih dalam proses dan telah disampaikan kepada KPK untuk dipertimbangkan.

Menurut dia, permohonan tersebut diajukan dengan sejumlah pertimbangan hukum yang telah disusun tim pembela. Namun, keputusan akhir sepenuhnya berada di tangan KPK.

“Permohonan sudah kami ajukan dan kami menunggu proses serta kebijakan dari KPK apakah dikabulkan atau tidak,” ujar Salvator di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Noel juga sempat menyinggung permohonannya dengan nada ringan, namun menegaskan tetap mengupayakan pengalihan status tersebut.

Permohonan itu, menurut tim hukum, berkaitan dengan prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Noel juga menyinggung adanya pemberian status tahanan rumah dalam perkara lain yang dinilainya menjadi pertimbangan.

Sementara itu, dalam perkara yang sedang berjalan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Noel diduga terlibat dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi dan lisensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Berdasarkan dakwaan, nilai dugaan suap dan gratifikasi tersebut mencapai sekitar Rp6,5 miliar. Jaksa menyebut Noel diduga bersama sejumlah aparatur sipil negara dan pihak swasta terlibat dalam praktik penyalahgunaan kewenangan. (*)